PERMASALAHAN KARYAWAN DAN MANAJEMEN PT IGP TEMPEL AKAN DISELESAIKAN DENGAN MEDIASI
Permasalahan antara Karyawan dan Manajemen di PT IGP Tempel akan diselesaikan dengan Mediasi

By ADMIN 07 Des 2024, 10:58:26 WIB Ekonomi
PERMASALAHAN KARYAWAN DAN MANAJEMEN PT IGP TEMPEL AKAN DISELESAIKAN DENGAN MEDIASI

PT IGP Internasional Sleman yang berlokasi di Jl. Magelang No.36, Ngebong, Margorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. Di dalam perusahaan tersebut terjadi permasalahan antara karyawan dengan pihak perusahaan. karyawan menuntut pembayaran kompensasi akhir kontrak yang mana habis pada tanggal 20 Desember 2024. Karyawan mengancam akan melakukan aksi mogok kerja apabila apa yang menjadi tuntutan  tidak direalisasikan oleh perusahaan.  


Sdr. Bagas ketua serikat pekerja di PT IGP. menjelaskan apa yang dikeluhkan dari para karyawan PT IGP yang selama ini tidak pernah direspon baik oleh pihak perusahaan. “Keluh kesah karyawan PT IGP itu antara lain penghabisan karyawan gila – gilaan, sampai yang sudah punya cuti mau ambil cuti di persulit karna di kejar target, terutama leader, banyak cuti yang belum di pakai selama 1 tahun sampai hangus begitu saja,” papar Bagas. Selain itu, Bagas menambahkan, kompensasi hak karyawan tidak di sosialisasikan dengan maksimal, sehingga banyak karyawan baru yang tidak mengerti akan kompensasi, bahkan sampai sekarang kompensasi belum terbayarkan semua. Dan buat data kompensasi buat yang sudah dapat ataupun belum dapat kompensasi tidak terdata dengan terbuka, tidak ada tanda tangan penerima kompensasi untuk tanda bukti. Sdr. Bagas menjelaskan sudah menghimbau kepada karyawan agar mengutamakan musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasalahan , dirinya juga sudah berkomitmen terkait permasalahan ini akan tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif.   

Baca Lainnya :


Sementara itu  pihak Disnaker Sleman menjelaskan akan mendampingi dan menengahi apabila ada permasalahan. Pihakya menyarankan agar kedua belah pihak untuk saling bermediasi guna mencari penyelesaian terbaik. Karyawan dan pihak manajemen agar saling memahami kepentingan masing – masing , perusahaan jangan hanya mengambil untung dan memperhatikan hak hak karyawan dan karyawan juga harus memahami peran dan kewajibannya di perusahaan. Pemerintah daerah melalui Disnaker akan menindak tegas perusahaan yang menyalahi aturan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment