- KELOMPOK PEDAGANG DAGING AYAM SEPAKAT JAGA KONDISI KAMTIBMAS DI PASAR DESA CATURTUNGGAL
- FRONT MAHASISWA NASIONAL (FMN) SIAP MEMPERJUNGKAN GOLONGAN PETANI
- GERAKAN MUDA XEMANUSIAAN BERKOMITMEN MENJAGA KABUPATEN SLEMAN TETAP AMAN DAN KONDUSIF.
- PGAT MERAJUT KEBERSAMAAN DEMI LINGKUNGAN YANG RUKUN DAN HARMONIS
- PSHT CABANG SLEMAN PUSAT MADIUN SIAP MEMBANTU PEMERINTAH DALAM MENJAGA KEUTUHAN NKRI
- DEBU DAN RETAKNYA JALAN JADI KELUHAN WARGA JEGLONGAN, PROYEK TOL JOGJA-BAWEN TERANCAM?
- WARGA BATAK DI KABUPATEN SLEMAN SIAP JAGA KONDUSIFITAS SLEMAN
- KSBSI DIY SIAP CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF DI WILAYAH KABUPATEN SLEMAN
- LASKAR WILD BULLS BERKOMITMEN MENJAGA KAMTIBMAS KABUPATEN SLEMAN KONDUSIF
- BRIGADE JOXZIN SLEMAN TEGASKAN KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS
PT. SUMBER PELITA MATARAM SIAP EMINIMALISIR PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL DI SLEMAN.
PT. SUMBER PELITA MATARAM SIAP BERPERAN MEMINIMALISIR PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL DI WILAYAH SLEMAN.

Peredaran dan komsumsi minuman keras dapat menimbulkan keresahan di masyarakat yang bisa berdampak kepada tindak kriminalitas dan gangguan keamanan. Peredaran miras dengan kadar alkohol rendah juga perlu ditertibkan. Karena dalam prakteknya pembeli mengonsumsi dalam jumlah banyak kemudian mabuk. Untuk memimalisir terjadinya penyalahgunaan minuman beralkohol diperlukan peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan peran distributor untuk melakukan penjualan sesuai dengan aturan.
Di Propinsi DIY dan Kabupaten Sleman penjualan dan distribusi minuman beralkohol telah di atur dalam Surat Keputusan Gubernur daerah istimewa Yogyakarta Peraturan daerah daerah istimewa Yogyakarta Nomor 12 tahun 2015 Tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Serta Penjualan dan distribusi minuman beralkohol di Kabupaten Sleman diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019. Perbup 10/2023, misalnya, melarang pengecer mengiklankan minuman beralkohol di media lain selain lokasi usahanya, sementara Perda 8/2019 mengatur izin dan lokasi penjualan secara umum, termasuk melarang penjualan di kios kecil.
Baca Lainnya :
- LASKAR BANTENG NOTO SUKARJO SIAP MENJAGA KAMTIBMAS KABUPATEN SLEMAN AMAN DAN KONDUSIF0
- MASYARAKAT BLUNYAH GEDE KOMITMEN JAGA KONDUSIFITAS DI WILAYAH SLEMAN0
- MASYARAKAT DESA PANDOWOHARJO KOMITMEN JAGA KONDUSIFITAS WILAYAH0
- HAMKA DARWIS SAWAHAN DUKUNG POLRI JAGA KAMTIBMAS DI SLEMAN0
- ALIANSI RAKYAT PEDULI INDONESIA (ARPI) SEMANGAT MENJAGA KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA0
PT. Sumber Pelita Mataram merupakan sebuah perusahaan distributor minuman beralkohol area Jawa Tengah dan DIY yang berkantor pusat di jalan Madukoro Blok 23-34 , Kelurahan, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah. Perusahaan ini merupakan perusahaan perseorangan dengan identitas pemilik sdr. Tjipto Soegwandi d/a rumah Jl. Brotojoyo IE/6 Plombokan, Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah.
Salah satu cabang milik PT. Sumber Pelita Mataram yang ada di wilayah Kabupaten Sleman berada di dusun Kaliwanglu Kulon Rt. 01 Rw 17 , Harjobinangun, Pakem, Sleman.
Adapun produk yang ada di Gudang milik PT. Sumber Pelita Mataram merupakan produk minuman beralkohok kelas A antara lain : Bir Bintang, Heneiken, Bintang Redler, Strongbo, Bintang Pilsener. Sedangkan minuman Non Alkohol yang di distribusikan antara lain Bintang , Redler, Zero, Grensend.
Sdr. Pierre Tetta Yan Hartagi selaku Sales Manager PT. Sumber Pelita Mataram menjelaskan bahwa manajemen selaku melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap distribusi penjualan barang yang ada di Gudang. Manajemen PT. Sumber Pelita Mataram komitmen meminimalisir peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tidak terkendali di wilayah Kabupaten Sleman demi jaga Situasi Kamtibmas di wilayah Sleman. Pihaknya juga akan selaku berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan juga kepolisian secara kontinyu dan bersedia memberikan informasi apabila di pasaran ditemukan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan maupun perundangan yang berlaku.
Secara terpisah Ketika dihubungi Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Ny. Dra. RR. Mae Rusmi S. MT menjelaskan bahwa Di Propinsi DIY dan Kabupaten Sleman penjualan dan distribusi minuman beralkohol telah di atur dalam Surat Keputusan Gubernur daerah istimewa Yogyakarta Peraturan daerah daerah istimewa Yogyakarta Nomor 12 tahun 2015 Tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol Serta pelarangan minuman oplosan dan juga dalam Perda Kabupaten Sleman nomor 8 tahun 2007 tentang pelarangan pengedaran, penjualan dan penggunaan minuman beralkohol. Pihaknya Bersama Satpol PP Kabupaten Sleman dan Kepolisian terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap distribusi dan peredaran miras di wilayah Sleman. Kepada masyarakat apabila mengetahui adanya pelanggaran terkait peredaran maupun ijin legalitas usaha penjualan minuman beralkohol agar segera melaporkan kepada pemerintah daerah setempat maupun kepada Kepolisian untuk segera ditindak lanjuti






