- DEBU DAN RETAKNYA JALAN JADI KELUHAN WARGA JEGLONGAN, PROYEK TOL JOGJA-BAWEN TERANCAM?
- WARGA BATAK DI KABUPATEN SLEMAN SIAP JAGA KONDUSIFITAS SLEMAN
- KSBSI DIY SIAP CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF DI WILAYAH KABUPATEN SLEMAN
- LASKAR WILD BULLS BERKOMITMEN MENJAGA KAMTIBMAS KABUPATEN SLEMAN KONDUSIF
- BRIGADE JOXZIN SLEMAN TEGASKAN KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS
- FJI TOLAK JUDOL UNTUK CIPTAKAN KABUPATEN SLEMAN KONDUSIF
- MUHAMAD SAIFUDIN SIAP BERPERAN AKTIF MENGEDUKASI MASYARAKAT
- PT. SUMBER PELITA MATARAM SIAP EMINIMALISIR PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL ILEGAL DI SLEMAN.
- LASKAR BANTENG NOTO SUKARJO SIAP MENJAGA KAMTIBMAS KABUPATEN SLEMAN AMAN DAN KONDUSIF
- MASYARAKAT BLUNYAH GEDE KOMITMEN JAGA KONDUSIFITAS DI WILAYAH SLEMAN
MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI) DIY SIAP MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF DI WILAY
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Siap menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Wilayah Kabupaten Sleman
Indonesia merupakan negara dengan jumlah total penduduk
sekitar 260 juta orang dan merupakan negara berpenduduk terpadat keempat di
dunia. Dengan jumlah penduduk yang sangat besar ini tentu akan menimbulkan
masalah kependudukan yang sangat krusial terutama di bidang ketenagakerjaan.
Pemerintah telah berupaya untuk menciptakan lapangan kerja seluas luasnya untuk
mengurangi jumlah pengangguran dengan dapat menyerap tenaga kerja atau buruh.
Fenomena tentang buruh dari masa pra sampai dengan pasca
reformasi 1998 sampai saat ini masih menjadi fakta yang menarik untuk dicermati
dan menjadi perhatian pemerintah, dimana massa buruh yang mempunyai kekuatan
atau jumlah yang sangat besar bisa dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk
kepentingan kelompok baik politisasi buruh/kepentingan politik, kepentingan
ekonomi dan juga berkaitan dengan kepentingan dalam menunjang situasi keamanan
dan ketertiban masyarakat. Ketika nasib buruh terabaikan atas hak-hak yang
seharusnya diterima, apabila pemerintah dalam penanganannya tidak profesional
akan menimbulkan gejolak sosial politik yang sangat beresiko bagi situasi
keamanan dan ketertiban di dalam negeri yang dipengaruhi oleh ketidakstabilan
politik dan ekonomi atas apa yang dilakukan oleh massa buruh.
Baca Lainnya :
- MESKIPUN ADA MASALAH, WARGA JEGLONGAN KOMITMEN AKAN TETAP DUKUNG PROYEK TOL 0
- LASKAR BRIGADE BANTENG MERAPI: SIAP MENJAGA SITUASI KAMTIBMAS MENJELANG PELAKSANAAN PEMILU 2024.0
- KELOMPOK MASYARAKAT PRO PENAMBANGAN DENGAN ALAT BERAT DI DUSUN JOMBORAN, DESA SENDANGAGUNG, KAPANEWO0
- MASYARAKAT PEDULI SIDOREJO TERKAIT TUNTUTAN DIBERHENTIKANNYA KASI JOGOBOYO KALURAHAN SIDOREJO GODEAN0
- MANUNGGALING TARUNO ( MATADOR ) KECAMATAN DEPOK SLEMAN SIAP MENDUKUNG KEPOLISIAN 0
Permasalahan yang selalu muncul adalah menyangkut
kesejahteraan serta nasib buruh akan hak-haknya yang diakibatkan oleh beberapa
faktor baik eksternal maupun internal, terlebih akibat adanya kebijakan
pemerintah berupa diterbitkannya sebuah regulasi yang tidak melibatkan buruh
melalui perwakilannya dalam hal ini Serikat Pekerja, maka jika regulasi
tersebut dinilai melemahkan posisi buruh yang sampai saat ini memang masih
tampak termarginalkan, maka akan berdampak pada gejolak buruh yang terjadi
hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Akar permasalahan dari aksi-aksi protes massa buruh
biasanya dipicu oleh masalah yang bersifat klasik seperti masalah Upah Minimum
Regional atau Upah Minimum Provinsi yang tidak sesuai dengan standar untuk
hidup layak, diskriminasi buruh, masalah THR, pelarangan cuti dan juga
kebijakan perusahaan dimana tempat mereka bekerja dinilai tidak sesuai dengan
keinginan buruh.
Baru-baru ini, Majelis Hakim Konstitusi menolak lima
permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Mahkamah berpendapat, berdasarkan
kerangka hukum pembentukan undang-undang yang berasal dari Perppu, sebuah
Perppu yang telah ditetapkan oleh Presiden harus mendapatkan persetujuan dari
DPR agar tetap memiliki daya keberlakuan sebagai undang-undang.
Putusan MK tersebut mempertimbangkan beberapa hal, yakni
terkait dengan persetujuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai tidak melanggar
jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perpu yang diajukan
oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya.
Putusan Majelis Hakim Konstitusi menolak lima permohonan
uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) dengan adanya Perlu No 2/2022 juga
kemungkinan akan berdampak kepada peningkatan gelombang PHK di tahun 2023.
Dalam putusan ini tidak sesuai dengan keinginan buruh karena pelaku usaha akan
semakin kuat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan dalih efisiensi
dan kerugian dengan adanya Perppu Nomor 2 tahun 2022.
Pro Kontra terhadap aksi buruh selalu muncul dimana buruh
selalu diposisikan bersalah dan pemerintah atau pemangku kepentingan
memposisikan dirinya yang benar, sehingga perbedaan tersebut apabila saling
dipertahankan oleh masing-masing pihak tidak akan menemukan jalan keluar dan
solusi terbaik, sehingga pemerintah tidak mau mengeluarkan kebijakan yang
dinilai dapat mengakomodir kepentingan buruh/pekerja dan lebih rentan lagi
apabila kepentingan buruh ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu yang
tentu saja dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
Seperti diketahui, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)
juga menyuarakan penolakan terkait Permenaker tersebut karena dinilai sangat
merugikan Buruh, mengancam kesejahteraan pekerja dan dianggap berpotensi
mengurangi pendapatan buruh setiap bulan, menurunkan daya beli pekerja,
memangkas hak pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan upah layak dan
mendiskriminasi upah buruh di sektor padat karya.
Bahwa Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dalam
menanggapi situasi polemik terkait Buruh dan Permenaker yang menjadi penolakan
hingga mengakibatkan sejumlah aksi-aksi protes massa buruh maupun elemen
mahasiswa hingga hari ini, melalui Sdr. Irsyad Ade Irawan Selaku Pimpinan
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyatakan siap bersinergi bersama
Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Wilayah Kabupaten
Sleman.
